Selasa, 14 Februari 2023 – 02:00 WIB
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Putusan dibacakan pada Senin 13 Februari 2023.
Dalam siaran persnya, Komnas HAM menyampaikan setidaknya 5 poin terkait hukuman mati.
“Komnas HAM menghormati proses hukum dan keputusan yang diambil hakim, serta berpandangan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tulis Komnas HAM dalam siaran persnya.
Belakangan, pihak agensi menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo merupakan tindak pidana berat.
“Sesuai putusan hakim, selain dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruksi keadilan (obstruksi keadilan/penghalang penyidikan). Apalagi dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” katanya dalam poin kedua.
Menurut Komnas HAM, pada poin ketiga, turut merasakan kesedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, meskipun hak untuk hidup termasuk dalam hak yang tidak dapat dikurangi, hukum Indonesia tetap menerapkan hukuman mati, kata Komnas HAM dalam poin empat.
Halaman selanjutnya
Dalam penjelasan poin terakhir, Komnas HAM menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Dan berharap penerapan hukuman mati di masa depan dapat dihapuskan.