Selasa, 17 Januari 2023 – 13:33 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kabag Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (PSU) terkait kasus rencana pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Berdasarkan pantauan VIVA, Sambo pasrah dengan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, selama persidangan, Sambo kerap merekam beberapa pernyataan jaksa saat membacakan draf dakwaan rencana pembunuhan Brigadir J.
Usai sidang membacakan dakwaan, Sambo langsung mendatangi tim kuasa hukumnya, di mana Arman Hanis dan Rasamala Aritonang turut hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo berkonsultasi dengan pengacara pembela setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
JPU menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atas meninggalnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2023 .
Halaman selanjutnya
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Briptu J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa juga berbelit-belit di pengadilan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kehebohan di masyarakat.