Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam sidang di MK.

MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

1 minute, 40 seconds Read

Kamis, 29 Februari 2024 – 17:33 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga :

7 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Pelakunya PPLN

Meski begitu, penghapusan ambang batas itu berlaku untuk Pemilu 2029. MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat bacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga :

SPBI Nilai Golkar Era Airlangga Terapkan Komunikasi Politik Andal yang Bikin Moncer di 2024

X

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Gugatan judicial review perkara 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga :

DPR Sebut berkat Terobosan Kapolri Kaum Difabel Bisa Jadi Polisi

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem. Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK kemudian menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Perludem minta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Perludem minta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Similar Posts

sex videos college girls pornjob.net eroserotica desi porn girls blowjobporntrends.com sexwwe indian shemale videos pornohata.com angelina jolie sex video www xnxx indin com elporno.mobi hindi sexxy movie read yaoi hentai fanhentai.net uruwashiki shuen
banglaxx pornframe.net joru telugu movie songs free download سكس اتش دي hardsextubevid.com سكس اغتصاب كورى xxx hindi sexy com porndu.net madhuri dixit boobs monstergirls hentai adulthentai.net kichiku koubou tirupati sex com freetubemovs.com awesome sex videos
www.clip age.com pakato.mobi indian live sex videos youziz fucktubez.com indian women videos trap hentai gallery hentaipit.com bukake galleries nagma sex picture xshaker.net xvedios aunty new sex indianfuckingclips.com telugu sex videos free