Senin, 16 Januari 2023 – 15:36 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan yang lebih ringan dari pasal yang didakwakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus tersebut, JPU juga mengurangi tuntutan Kuat Ma’ruf karena dinilai telah tidak pernah dipidana di mana pun dalam kasus yang lain.
Demikian dikatakan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ma’ruf Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
“Terdakwa Ma’ruf Kuat tidak pernah divonis. Terdakwa Ma’ruf Kuat bersikap sopan di pengadilan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, JPU juga menilai Maruf Tegas tidak memiliki niat jahat atau motivasi pribadi terhadap korban lain rencana pembunuhan Briptu J. Hal itu menjadi pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan Ma’ruf Kuat.
“Terdakwa Ma’ruf Kuat tidak ada motivasi pribadi, hanya mengikuti keinginan jahat pelaku lainnya,” jelas JPU.
Maruf Kuat, Lanjutan Sidang Saksi
Sebelumnya, Pengurus Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Tegas Maruf yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 (delapan) tahun penjara.
Dalam kasus itu, Maruf Kuat terlibat dalam rencana licik Ferdy Sambo untuk melakukan rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf delapan tahun dikurangi masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Dakwaan dengan ancaman 8 (delapan) tahun penjara dijatuhkan oleh jaksa berdasarkan dakwaan pokok Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati.
Lebih lanjut, dakwaan yang diberikan JPU kepada Strong Maruf didasarkan pada keyakinannya bahwa seharusnya terdakwa mengetahui rencana pembunuhan Birgadir J yang digagas Ferdy Sambo.
“Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana pencabutan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.