Jumat, 19 Mei 2023 – 19:28 WIB
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan pemeriksaan dua petugas Kominfo.
“Pemeriksaan 2 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Mei 2023.
Dua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah HEP selaku Kepala Bidang Tata Usaha Kominfo dan LH selaku Kepala Bidang Telekomunikasi dan Layanan Informasi BAKTI Kominfo Pemerintah. Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti kasus yang menjerat enam tersangka itu.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.
Halaman selanjutnya
Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020 hingga 2022. .