Kamis, 19 Januari 2023 – 09:54 WIB
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan Briptu J atau Yosua Hutabarat sudah memasuki tahap akhir. Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, adalah yang terbesar. Atas tuntutan itu, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa mengajukan keberatan dalam waktu sepekan ke depan. Berikut beberapa tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Briptu J.
1. Ferdy Sambo – Untuk Hidup
Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan penjara seumur hidup
Ferdy Sambo dijerat hukuman seumur hidup terkait pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Tuntutan ini sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Ferdy Sambo akan mengajukan pembelaan pekan depan.
“Menuntut majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Putri Candrawati – 8 Tahun
Halaman selanjutnya
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, divonis 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Briptu J. Kasus tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.