Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Masa Penahanan Terbatas, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Setiap Hari

0 minutes, 57 seconds Read

Kamis, 30 Maret 2023 – 11:26 WIB

Metro VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih melakukan persidangan terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus pencabulan David Ozora. Pengadilan juga berencana untuk mempercepat persidangan Jaksa Agung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang anak-anak Jaksa Agung akan digelar secara maraton atau dipercepat. Pasalnya, terdakwa kasus pelecehan David Ozora masih di bawah umur.

“Karena terdakwa masih anak-anak, maka masa penahanan dibatasi 10 hari ditambah 15 hari. Artinya hanya 25 hari,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Oleh karena itu, kata Djuyamto, sidang anak AG akan digelar setiap hari untuk mempercepat putusan majelis hakim terhadap pacar Mario Dandy itu.

“Intinya sebelum masa 25 hari itu berakhir. Lagi pula, ada ketentuan dari MA bahwa perkara sudah diputuskan 10 hari sebelum penahanan berakhir. Artinya apa? Paling tidak tujuh hari atau 10 hari. sebelum penahanan. Masa 25 hari itu berakhir. Jadi maksimal 15 hari harus dihentikan,” ujarnya.

Sidang bebas hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang terhadap terdakwa AG dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni ​​Batubara. Pacar Mario Dandy itu menjalani sidang bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB.

Halaman selanjutnya

Dibebankan dengan Pasal Penganiayaan Agresif

Similar Posts