Sabtu, 28 Januari 2023 – 17:40 WIB
Metro VIVA – Kasus mahasiswi Universiti Indonesia M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal dunia tertabrak mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono menjadi sorotan publik. Meski tewas, polisi menetapkan status tersangka Hasya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akhirnya ikut menyoroti kasus tersebut karena menjadi sorotan publik saat ini. Kompolnas Kompolnas Poengky Indarti mengatakan akan meminta penjelasan Polda Metro Jaya. Termasuk penyidikan awal kasus kecelakaan hingga keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan publik sejak awal kasus sampai diumumkan SP3 kemarin. Kompolnas akan menjelaskan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.
Ia menambahkan, pihaknya juga menginginkan penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait proses pemeriksaan sidik jari agar ada saksi dan bukti pendukung.
“Apakah sudah dilakukan secara profesional dan independen dengan dukungan saksi, bukti, dan dilakukan penyidikan pidana secara ilmiah atau tidak,” lanjut Poengky.
Baca Juga: Mahasiswa UI Dihajar Tersangka hingga Tewas, Polisi: Dia Penyebab Kecelakaan
Halaman selanjutnya
Selain itu, dia kemudian meminta Polda Metro Jaya menjelaskan secara detail proses penyidikan agar tidak terpublikasi sehingga keluarga Hasya mempertanyakan.