Rabu, 29 Maret 2023 – 16:09 WIB
Metro VIVA – Berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sedang menunggu keputusan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikannya ke polisi.
“Hasil pemeriksaan tim kejaksaan terhadap dua berkas perkara itu masih belum lengkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurutnya, berkas perkara sebelumnya telah diserahkan pada Selasa, 21 Maret 2023 pekan lalu. Karena tidak lengkap, kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas lagi.
“(Kekurangan) terkait formal dan materil. SOP (Standar Operasional Prosedur) kami setelah 30 hari instruksi disampaikan, tim kejaksaan penyidik wajib mengusut perkembangannya,” ujarnya.
Polisi menggelar olah TKP atau rekonstruksi kasus pelecehan Mario Dandy C terhadap David Ozora.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan pencabulan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan dari kepolisian ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tingkat 1 di kejaksaan, dan masih dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu. Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.