Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

DPR Aceh Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman

1 minute, 0 seconds Read

Jumat, 27 Januari 2023 – 13:52 WIB

politik VIVA – Komisi I DPR Aceh, melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI ke Ombudsman RI, di Jakarta. Laporan itu terkait dugaan penyimpangan dalam rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih).

Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan Bawaslu tidak berwenang merekrut Panwaslih di Aceh. Namun, hal itu menjadi kewenangan DPR Aceh sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

Pengaduan terkait dugaan malpraktik tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Ombudsman, kata Iskandar, akan menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan UU No. 37 Tahun 2008.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Betul (melapor ke Bawaslu). Kalau secara formal dan hukum belum mencukupi, nanti alokasinya selesai,” kata Iskandar Usman saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.

Iskandar menjelaskan, Bawaslu RI tidak lagi berwenang merekrut anggota Panwaslih Aceh, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 yang mencabut kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. .

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh yang berbunyi, “Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan ad hoc yang berjumlah 5 orang pada rekomendasi DPRA”.

Halaman selanjutnya

Dalam surat pengaduannya, Komisi I juga menyatakan tindakan Bawaslu melawan hukum berupa mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.

Similar Posts