AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

AKP Irfan Bantah Ketua RT yang Menyebut Pengganti CCTV di Komplek Ferdy Sambo Itu OTK

0 minutes, 51 seconds Read

Jumat, 25 November 2022 – 07:20 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan kematian Briptu Yosua, AKP Irfan Widyanto mengaku meninggalkan identitas dan nomor teleponnya saat mengganti CCTV DVR di Komplek Polres Duren Tiga tempat kediaman dinas Ferdy Sambo saat bertugas sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

Diketahui, penggantian DVR CCTV dilakukan sehari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo yang menewaskan Briptu Yosua pada 9 Juli 2022.

Pernyataan AKP Irfan sekaligus membantah keterangan Kapolsek RT 05/RW 01, Seno Sukarto, yang mengatakan DVR CCTV diganti oleh orang tak dikenal (OTK).

“Terkait pernyataan Seno terkait pernyataan Marzuki dan Zapar bahwa CCTV diganti oleh orang yang tidak dikenal, saya menyatakan bahwa CCTV (yang diganti) adalah milik saya. Saya tinggalkan nama, pangkat, dan nomor telepon saya,” kata AKP Irfan di bagian utama. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

“Jadi apa keberatan terdakwa?” tanya para juri.

“Keberatan saya atas pernyataan Pak RT yang CCTV-nya diganti orang tidak dikenal,” ujarnya.

“Jadi keberatan terdakwa adalah keterangan yang menjelaskan keterangan Zapar dan Marzuki itu diganti oleh orang yang tidak dikenal?” tanya hakim lagi.

Similar Posts