Kamis, 26 Januari 2023 – 18:09 WIB
VIVA Nasional – Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menyoroti fenomena maraknya penggunaan rokok elektrik atau vaping di masyarakat Indonesia. Menurut Ma’ruf, pemerintah masih mengkaji sebelum membuat kebijakan terkait rokok elektronik. Ia menegaskan, pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik jika hasil penelitian terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) akan ditinjau kembali ya, tapi yang pasti kalau sesuatu yang berbahaya harus dilarang pemerintah, itu pasti,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis.
Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Zat Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Usulan perubahan PP 109 Tahun 2012 tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).
PP tersebut akan mengatur peningkatan luasan persentase gambar dan teks peringatan kesehatan pada produk tembakau; penyediaan rokok elektronik; larangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan larangan penjualan puntung rokok.
“Kalau (rokok elektronik) benar-benar berbahaya, pasti akan dilarang. Oleh karena itu akan dikaji secara pasti apa akibat dari rokok elektrik ini,” tambah Wapres.
Halaman selanjutnya
Wakil Presiden Ma’ruf mengatakan, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.